Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hukuman Johnny Plate Tetap 15 Tahun
:
0
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate (rompi tersangka). Dok. Jabarekspres.
EmitenNews.com - Hukuman untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate tetap 15 tahun. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada 2020-2022. Bersama terdakwa lainnya, Johnny Plate merugikan keuangan negara Rp8,032 triliun.
Demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (13/5/2025). Majelis hakim yang memutuskan perkara itu, Jumat (9/5/2025), dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada hari Jumat (9/5).
Dengan adanya putusan PK ini, hukuman terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi. Sebelumnya, MA pada Selasa (9/7/2024) telah menolak permohonan kasasi mantan Menkominfo tersebut.
Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.
"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman untuk Johnny Plate 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Putusan banding pada Senin (12/2/2024) itu menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate, yakni dari Rp15,5 miliar subsider penjara 2 tahun menjadi Rp16,1 miliar dan USD10.000 subsider penjara 5 tahun.
Dalam perkara ini, Johnny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Merasa jadi tumpuan, dan keranjang sampah semua kesalahan
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





