EmitenNews.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo menyenggol nama Menpora Dito Ariotedjo. Rencananya, Kejaksaan Agung akan meminta keterangan politikus Partai Golkar itu, Senin (3/7/2023). Pria bertubuh tinggi besar itu, akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang melibatkan (mantan) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. 

 

Dalam keterangannya Minggu (2/7/2023), Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, besok, Senin, ada pemanggilan terhadap Dito Ariotedjo, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Dito bakal diperiksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin, 3 Juli 2023, pukul 09.00 WIB. "Menurut jadwal sekitar jam 09.00 WIB, harapan kami bisa datang tepat waktu." 

 

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana asal tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

 

Seperti ramai diberitakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Johnny G Plate; Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia). 

 

Lainnya, Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020); Mukti Ali (pihak PT Huwaei Technology Investment); dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy). 

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***