EmitenNews.com - Kasus korupsi BTS Kominfo melahirkan tersangka baru. Jumat (3/11/2023), Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Mantan anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu, diduga menerima Rp40 miliar dari kasus korupsi yang juga menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.

 

"Setelah diperiksa secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

 

Sebelumnya Achsanul Qosasi menjadi pemeriksaan intensif, sampai akhirnya status hukumnya diumumkan sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp8 triliun.

 

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo. Saat digiring untuk menjalani penahanan, Achsanul Qosasi tampak sudah menggunakan rompi berwarna pink, dengan tngan terborgol.

 

Menurut Jaksa Kuntadi, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Masih kata Kuntadi, Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 202. "Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP."


Inisial Achsanul muncul di persidangan

Achsanul Qosasi diperiksa Kejaksaan Agung, setelah namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo.

 

Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

 

Dia membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.