Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi Tersangka
:
0
Anggota BPK Achsanul Qosasi (rompi orange) jadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Kasus korupsi BTS Kominfo melahirkan tersangka baru. Jumat (3/11/2023), Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Mantan anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu, diduga menerima Rp40 miliar dari kasus korupsi yang juga menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.
"Setelah diperiksa secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Sebelumnya Achsanul Qosasi menjadi pemeriksaan intensif, sampai akhirnya status hukumnya diumumkan sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp8 triliun.
Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo. Saat digiring untuk menjalani penahanan, Achsanul Qosasi tampak sudah menggunakan rompi berwarna pink, dengan tngan terborgol.
Menurut Jaksa Kuntadi, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Related News
Berkonsep Extra SIAP! Ini Kolaborasi Manulife Indonesia dan BDMN
Kabar Baik, PPPK akan Sepenuhnya di Bawah Tanggungan Pemerintah Pusat
Menhan Siapkan Bandara Kertajati Jadi Pusat MRO Pesawat Militer
Concern pada Keselamatan, Menhub Evaluasi Aturan Kapal Penumpang
TLKM: Layanan Telekomunikasi dan Digital di NTT Sudah Pulih dan Stabil
Samarkan CPO Hanya Limbah, Eks Direktur BC Ini Rugikan Negara Rp7,37T





