Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi Tersangka
:
0
Anggota BPK Achsanul Qosasi (rompi orange) jadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Kasus korupsi BTS Kominfo melahirkan tersangka baru. Jumat (3/11/2023), Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Mantan anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu, diduga menerima Rp40 miliar dari kasus korupsi yang juga menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.
"Setelah diperiksa secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Sebelumnya Achsanul Qosasi menjadi pemeriksaan intensif, sampai akhirnya status hukumnya diumumkan sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp8 triliun.
Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo. Saat digiring untuk menjalani penahanan, Achsanul Qosasi tampak sudah menggunakan rompi berwarna pink, dengan tngan terborgol.
Menurut Jaksa Kuntadi, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Related News
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator
Anggaran MBG 2027 Rp270T, BGN akan Kaji Ulang SMA Elit Mungkin Disetop
KPK Sita Aset Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Dua Mini Market
Diperiksa Kejagung Esok, Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan Kasus MBG
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu





