Kasus Korupsi BTS Kominfo, Siapa Pihak yang Kembalikan Dana Rp27 Miliar Itu?
Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejagung, Senin, 3 Juli 2023. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo terus memberikan kejutan. Di antaranya soal adanya pihak yang mengembalikan Rp27miliar ke kantor pihak Irwan Hermawan. Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mengungkap, ada pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke kantornya, Selasa (4/7/2023) pagi. Sang pengacara mengungkapkan, bakal menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing itu, kepada Kejaksaan Agung.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir Ismail kepada wartawan usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Irwan Hermawan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Pemberian uang sebesar Rp27 miliar itu sebelumnya terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu diserahkan Irwan kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z" sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Maqdir Ismail mengatakan, sejak awal proses penyelidikan dilakukan Kejagung, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum, yang bisa membantu agar perkara yang ditangani tidak meluas. Siapa pihak tersebut, ia tak mengungkap secara lugas. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud.
“Tahap awal, sesudah project mulai jalan ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan Hermawan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” papar Maqdir.
Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu. Sayangnya, Maqdir Ismail mengaku belum berani untuk mengatakannya secara tegas. Meski begitu, sang pengacara memastikan, pemberian uang itu, juga sebagai upaya untuk mencegah agar masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan project ini tidak menjadi masalah besar dan meluas.
Pemeriksaan Menpora
Kejutannya, Selasa (4/7/2023), uang Rp27 miliar itu dikembalikan. Penyerahan uang tersebut terjadi pas sehari setelah Menpora Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Mantan staf khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu, diperiksa Senin (3/7/2023). Selama sekitar dua jam diperiksa, politikus muda Partai Golkar itu mendapat sebanyak 24 pertanyaan klarifikasi dari penyidik.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan