Kasus Korupsi CSR BI, KPK Periksa Deputi Hukum Bank Indonesia
:
0
Bank Indonesia. dok. INFOnews.
EmitenNews.com - Setelah sempat mangkir, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI), Irwan akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin (26/5/2025). Irwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Ini penjadwalan ulang terhadap Irwan, setelah tidak memenuhi pemeriksaan pada Kamis (22/5/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, memastikan kali ini Irwan sudah datang memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat itu. Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR RI.
Penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPR RI, Satori. Dia diperiksa KPK menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi di Bank Indonesia. Satori diperiksa bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan. Terhadap dua anggota DPR itu didalami lebih jauh dulu terkait hubungan dengan yayasan yang menerima dana CSR BI.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Selasa, 31 Desember 2024 menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR itu. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa menjadi saksi.
Mekanisme penyaluran dana CSR BI ini memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan. Sebab, hubungan penerima yayasan dan perorangan menjadi hal yang didalami lebih lanjut oleh KPK.
Selanjutnya, KPK menelusuri dua lembaga yang juga diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR ini. Dua lembaga itu yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kata Asep, ada fakta menarik lainnya yang juga didalami oleh KPK. Dia mengatakan akan mencari tahu pembuat kebijakan CSR, padahal BI bukanlah bank yang memperoleh keuntungan.
"BI bukan bank yang profit. Bukan yang menghasilkan keuntungan, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain? Itu bagian yang sedang kita dalami. Itu ditunggu sampai di mana ini, menarik memang itu," sebutnya.
Sebelumya, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat BI. Mereka, Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) BI periode 2021-2024, Erwin Haryono; Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Tri Subandoro.
Dari OJK, penyidik telah memanggil Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan OJK, Indarto Budiwitono; dan Kepala Departemen Sekretariat Dewan komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK periode Oktober 2022-Februari 2024.
Related News
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden





