Kasus Korupsi di Basarnas, KPK Tetapkan Lima Tersangka, Satu Jenderal TNI AU Bintang Tiga
Jumpa pers KPK, Rabu (26/7/2023), terkait penetapan lima tersangka kasus korupsi di Basarnas. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Dari pengembangan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Basarnas, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap. Bersama Jenderal TNI AU bintang tiga itu, penyidik Komisi Antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya jadi tersangka, usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa.
Sebanyak dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas yakni Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Seperti diketahui Selasa (25/7/2023), OTT KPK menjaring pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta. Dari pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan lima tersangka, salah satunya jenderal TNI AU bintang dua.
Menurut Alexander Marwata, dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sekitar Rp88,3 miliar. Uang suap sebanyak itu, diperoleh dari berbagai vendor pemenang proyek di lingkungan Basarnas.
Untuk masalah ini, tim gabungan KPK bersama tim penyidik Puspom TNI, bekerja keras dalam penuntasannya.
Kepada pers, Rabu (26/7/2023), Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami masih menunggu informasi dari KPK."
Sebenarnya, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sudah dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli 2023. Henri Alfiandi mendapat posisi sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.
Posisinya sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Tetapi, sejauh ini, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan.
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru