Kasus Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Cekal 3 Eks Staf Nadiem

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dok. RRI.
EmitenNews.com - Tiga mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA, dicekal ke luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal mereka berkaitan dengan penyidikan umum kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025), Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, per 4 Juni 2025, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meminta untuk dilakukan pencegahan.
“Tiga mantan stafsus itu, FH, JT, dan IA, sudah ditetapkan sebagai orang yang dicegah," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Pencekalan itu dijalankan setelah tiga stafsus Nadiem Makarim tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.
"Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan 2 hari yang lalu," kata Harli Siregar.
Kapuspenkum menambahkan bahwa penyidik berencana memanggil kembali FH, JT, dan IA untuk keperluan pemeriksaan guna mengetahui dugaan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini. "Mungkin pada pekan depan. Akan kami update lagi."
Sejauh ini penyidik pada Jampidsus telah menggeledah apartemen milik mantan stafsus Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
Kita tahu Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak. Mereka diduga mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir Rp10 triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Dalam penyidikan Kejaksaan Agung tengah mendalami 28 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
“Dari 28 orang itu, dalam satu pekan ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Penyidik pada Jampidsus juga mengkaji sejumlah barang bukti yang telah disita, yaitu barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
Related News

KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Pemerintah Akan Kembangkan Dana Abadi SMA Unggul

Kurangi Macet Tol Jagorawi, Transjabodetabek Bogor-Blok M Beroperasi

Buka Konektivitas NTB Jajaki Penerbangan Langsung ke Perth dan Bangkok

Tim KPPU Temukan Aroma Kolusi Tender PSN Pipa Gas Cisem II

Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, Ini Vonis Untuk Tiga Terdakwa