Kasus Korupsi Fasilitas Kredit, KPK Panggil Eks Direktur LPEI

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berlanjut dengan pemeriksaan para saksi. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur LPEI untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. KPK juga memanggil Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha terkait kasus tersebut.
“Atas nama P, mantan Direktur LPEI; dan YD, Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada pers, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Saksi berinisial P merupakan mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Purwiyanto, sedangkan YD adalah Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Yulrisman Djamal.
Awal pekan ini, KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Arif Budimanta. Ekonom ini diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Sedangkan tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PEJimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kasus korupsi yang menjerat para tersangka, bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Parahnya lagi, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.
KPK mencatat, pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak USD18,07 juta, dan Rp594,144 miliar. ***
Related News

Atasi Tingkat Pengangguran di Indonesia, Ini Empat Jurus Menkeu

BNN Ungkap Warga Rusia dan Ukraina Operasikan Kartel Narkoba di Bali

Larangan Menteri Rangkap Jabatan, Juga Berlaku bagi Wamen

Jalani Pemeriksaan 9 Jam, Nadiem Diizinkan Kembali Temui Keluarga

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Eks CEO GoTo

Sejarah Baru Perdagangan Bebas, Senyum Lebar Presiden Prabowo