Kasus Korupsi Fasilitas Kredit, KPK Panggil Eks Direktur LPEI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berlanjut dengan pemeriksaan para saksi. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur LPEI untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. KPK juga memanggil Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha terkait kasus tersebut.
“Atas nama P, mantan Direktur LPEI; dan YD, Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada pers, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Saksi berinisial P merupakan mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Purwiyanto, sedangkan YD adalah Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Yulrisman Djamal.
Awal pekan ini, KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Arif Budimanta. Ekonom ini diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Sedangkan tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PEJimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kasus korupsi yang menjerat para tersangka, bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Parahnya lagi, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.
KPK mencatat, pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak USD18,07 juta, dan Rp594,144 miliar. ***
Related News
Waspada Siber, IRPA Dorong Penguatan Resiliensi Industri Keuangan
Jadi Tersangka Korupsi Tambang Zirkon, Kadis ESDM Ini Terancam Dipecat
Tri Bahtera Srikandi Diperiksa Terkait Penyebab Bencana Sumatera
Pertamina Kerahkan 7 PLTS Listriki Posko Pengungsi di Aceh Tamiang
Tim ESDM Klaim Pulihkan Listrik 700 Ribu Lebih Pelanggan di Aceh
Bupati Ini Gelap Mata, Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye 2024





