Kasus Korupsi Fasilitas Kredit, KPK Panggil Eks Direktur LPEI
:
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berlanjut dengan pemeriksaan para saksi. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur LPEI untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. KPK juga memanggil Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha terkait kasus tersebut.
“Atas nama P, mantan Direktur LPEI; dan YD, Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada pers, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Saksi berinisial P merupakan mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Purwiyanto, sedangkan YD adalah Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Yulrisman Djamal.
Awal pekan ini, KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Arif Budimanta. Ekonom ini diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Sedangkan tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PEJimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kasus korupsi yang menjerat para tersangka, bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Parahnya lagi, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





