EmitenNews.com - Penyelidikan kasus korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong jalan terus. Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp565,3 miliar, pengembalian dari tersangka kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 itu. 

“Pada hari ini, Selasa (25/2/2025), tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

Tumpukan uang senilai lebih dari setengah triliun rupiah terlihat memenuhi setengah ruangan di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Selasa (25/2/2025), saat jumpa pers berlangsung. Tumpukan uang pecahan Rp100.000 ini dimasukkan dalam bundel senilai Rp1 miliar. 

Abdul Qohar menyebutkan, uang senilai Rp565,3 miliar tersebut pengembalian dari sembilan tersangka pihak swasta dalam kasus korupsi ini. 

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp578 miliar. Kejagung mengkonfirmasi BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini. Selisih antara uang yang hari ini dikembalikan dengan total kerugian adalah Rp12,7 miliar.

Menurut Abdul Qohar, selisih ini terjadi karena kerugiannya tidak terjadi pada tahun 2016, bukan pada zaman Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. 

“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” kata Abdul Qohar. 

Penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi impor gula itu. Mereka, adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS.

Kemudian Direktur PT MP berinisial TSEP. Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES. 

Dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) yang kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Tom Lembong membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia bahkan sempat mengajukan gugatan praperadilan. Tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya, yang berarti kasus ini jalan terus, dan status hukum Tom Lembong tetap sebagai tersangka. ***