Kasus Korupsi Importasi Gula, Sidang Tom Lembong Jalan Terus

Tom Lembong. Dok. Detikcom. Budi Mulia.
EmitenNews.com - Sidang kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jalan terus. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan Tom Lembong. Karena, apa yang disampaikan dalam eksepsinya sudah masuk materi pokok perkara.
Selain itu, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengatakan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak menyasar orang dalam sidang kasus korupsi importasi gula.
Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan surat dakwaan tidak menyasar orang yang salah atau error in persona, sudah cermat, lengkap, jelas, menguraikan tindak pidana, dan memenuhi syarat formal dan material.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dengan begitu majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menolak keberatan Tom Lembong, yakni karena eksepsinya sudah masuk materi perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
Salah satu keberatan tersebut, yaitu mengenai laporan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus itu, yang dinilai seharusnya batal demi hukum.
Berdasarkan pendapat penasehat hukum Tom Lembong, kata Hakim Ketua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengaudit laporan kegiatan importasi gula periode 2015-2016 dan ditemukan tidak adanya kerugian keuangan negara sehingga hasil audit BPKP seharusnya batal demi hukum.
"Alasan keberatan penasihat hukum terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak beralasan menurut hukum dan harus nyatakan tidak dapat diterima," ungkap Hakim Ketua.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar.
Antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih. Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Jaksa juga menyebutkan Tom Lembong disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Jaksa menjerat Tom Lembong dengan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News

Problem Sampah di Berbagai Wilayah Jadi Perhatian Presiden

Kolaborasi PTDI-YPTI Pacu Daya Saing Rantai Pasok Industri Dirgantara

Mudik Aman, PTPP Tuntaskan Pelebaran Lajur Ke-3 Tol Cikopo-Palimanan

Patok EBITDA 2025 Rp1,6 Triliun! Ini Kinerja GOTO 2024

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Ungkap Ridwan Kamil Masih Saksi

Panglima TNI Tegaskan, Prajurit Dinas Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini