Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut
:
0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi kuota haji sampai pada pemeriksaan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gus Alex, Selasa (26/8/2025), untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan 20 ribu kuota tambahan haji, yang merugikan keuangan negara Rp1 triliun tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Gus Alex adalah panggilan dari Haji Ishfah Abidal Aziz, salah satu dari tiga orang yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri sehubungan dengan penanganan kasus haji ini. Dua lainnya adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
“Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi Prasetyo.
KPK tengah menyidik kasus korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Tambahan diberikan untuk mengurai panjangnya antrean calon jemaah haji reguler.
Pembagiannya dibagi 50:50. Masing-masing sebanyak 10 ribu untuk haji reguler, dan haji khusus. KPK menduga ada pembayaran puluhan juta untuk satu kursi yang dijual kepada peminat kursi haji khusus.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Pembagiannya tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Itu menyalahi aturan yang ada,” katanya.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





