Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp809M
:
0
Nadiem Anwar Makarim. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Dari total kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim diduga menerima Rp809 miliar. Baik Nadiem langsung, maupun lewat kuasa hukumnya sudah membantah tudingan itu, dan memastikan tak sepeser pun Nadiem menikmati uang korupsi seperti dituduhkan jaksa penuntut umum itu.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Sidang untuk tersangka Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook saat menjabat Mendikbudristek itu, ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, ia sakit, dan masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.
JPU mengatakan perbuatan Sri Wahyuningsih itu, dilakoni bersama tiga terdakwa lain: Nadiem Makarim, Mulyatsyah, Ibrahim Arief (IBAM) tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan pengadaan chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 di era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu, tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Akibatnya, laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Kata JPU, terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviuw kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan.
Sedikitnya 25 orang, termasuk Nadiem Makarim yang menikmati uang korupsi
Dari persidangan kasus korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 itu, sedikitnya sebanyak 25 pihak, termasuk Nadiem Makarim yang didakwa memperkaya diri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu, disebut memperkaya diri senilai Rp809,5 miliar dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
Related News
Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Dana ke Mantan Menhub Ini
Dakwaan JPU KPK, Pemilik Blueray Cargo Suap Pejabat Bea Cukai Rp63M
Pemprov DKI Hadirkan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Rinciannya Ya
Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik





