EmitenNews.com - Tuntutan 14 tahun penjara untuk Riva Siahaan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Feraldy Abraham Harahap mengajukan tuntutan hukum untuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 itu, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), JPU Feraldy Abraham Harahap menyatakan Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

"Tuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

JPU juga menuntut agar Riva Siahaan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Di luar itu, Riva juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun.

JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Juga yang memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Riva telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar serta Riva dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara hal-hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, yang dibacakan tuntutannya.

Keduanya juga dituntut dengan pidana yang sama dengan Riva, yakni masing-masing 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Jaksa menduga ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Kerugian negara meliputi sebesar USD2,73 miliar dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal USD2,62 miliar.

Kerugian keuangan negara itu terdiri atas USD5,74 miliar dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Untuk kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.

Sementara itu, keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. ***