EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini diambil guna memperkuat daya saing sektor perikanan nasional tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keputusan strategis tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa harga khusus ini merupakan respons atas lonjakan harga BBM non-subsidi di pasar domestik yang sebelumnya sempat menyentuh angka Rp21.300 per liter.

Sebagai perbandingan, BBM untuk nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT saat ini telah mendapat subsidi pemerintah di harga Rp6.800 per liter.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga dalam keterangan pers resmi selepas rapat di Bogor.

Dengan asumsi harga rata-rata produksi solar domestik saat ini di angka Rp18.600 per liter, terdapat selisih dukungan sekitar Rp3.600 per liter. Pemerintah memutuskan selisih tersebut akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang saat ini memiliki kecukupan dana, sehingga tidak menggunakan dana APBN.Pemerintah juga menetapkan kuota BBM khusus ini sebesar 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pihaknya segera menerbitkan regulasi atau surat keputusan guna merealisasikan arahan Presiden tersebut. Bahlil berharap langkah ini dapat meringankan beban operasional melaut bagi para nelayan menengah ke atas di wilayah perairan Indonesia.

"Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan 30 GT ke atas," ungkap Bahlil.

Guna mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan, Kementerian ESDM akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan titik-titik penyaluran resmi. Bahlil menegaskan bahwa pengawasan ketat mutlak dilakukan agar dukungan BBM khusus ini benar-benar tepat sasaran bagi penerima yang berhak.(*)