Kasus Korupsi Noel, KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan K3 Kemnaker
:
0
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Setelah menetapkan 11 tersangka kasus korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana dari praktik pemerasan itu di Kemnaker periode 2019-2025. Salah satu tersangka (mantan) Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengemukakan hal tersebut, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Sabtu (23/8/2025).
KPK berjanji akan menelusuri praktik pemerasan terhadap para pekerja itu, hingga ke level pejabat setingkat menteri yang sebelumnya pernah menjabat. Sebab praktik pemerasan tersebut diduga berlangsung sejak era Menaker Ida Fauziah (2019-2024) hingga Menaker Yassierli (2024-sekarang).
"Terkait dengan pengetahuan para pejabat lainnya, tentunya kita sedang mendalami," ujar Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Penyidik juga menelusuri pola serupa antara pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan dugaan pemerasan pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019–2024. Aliran dana diduga ditampung oleh staf khusus menteri sebelum sampai ke pejabat tingkat atas.
"Termasuk juga ini aliran dananya ke stafsus dan lainnya, itu sedang kita dalami seperti apa gitu, ya," kata Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam. Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel.
Dari aksi senyap tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai, 22 kendaraan (15 mobil dan 7 sepeda motor), serta uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD2.201.
Pada Jumat (22/8/2025), KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel, dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar.
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





