EmitenNews.com - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh mendapat tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI AU tahun 2016. Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, John Irfan juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

 

Di luar tuntutan hukuman 15 tahun penjara, JPU juga menuntut John Irfan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

 

Selain itu, Jaksa juga menuntut John Irfan membayar uang pengganti mencapai Rp177 juta. Bila harta benda John Irfan tidak dapat membayar denda itu, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.