Kasus Korupsi PGN, Eks Bos MIND ID Hendi Prio Santoso Ditahan KPK
:
0
Mantan Dirut MIND ID Hendi Prio Santoso ditahan KPK. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Hendi Prio Santoso ditahan. Penyidik KPK, Rabu (1/10/2025), menetapkan Dirut MIND ID 2021-Maret 2025 itu, sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energy.
"Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu.
Pada 11 April 2025, KPK telah menahan dua orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Inti Alasindo Energy 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya.
Sekitar 2017, PT Inti Alasindo Energy atau PT Isar Gas yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Kemudian Iswan selaku Komisaris Inti Alasindo Energy meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT Isar Gas atau PT Inti Alasindo Energy untuk melakukan pendekatan dengan PT Perusahaan Gas Negara.
BUMN bidang usaha niaga gas bumi itu, didekati untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD15 juta.
Dengan kedekatan Hendi dan Yugi Prayanto, terjadi pertemuan dengan Arso untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT Inti Alasindo Energy.
Tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso, Iswan dan Danny selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy yang dimaksud.
Setelah kesepakatan tersebut, Arso memberikan biaya komitmen sebesar SGD500.000 kepada Hendi di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Atas biaya komitmen tersebut, Hendi memberikan sebagian uang, sejumlah USD10.000, kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.
Related News
Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Dana ke Mantan Menhub Ini
Dakwaan JPU KPK, Pemilik Blueray Cargo Suap Pejabat Bea Cukai Rp63M
Pemprov DKI Hadirkan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Rinciannya Ya
Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik





