Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hingga Mata Uang Asing
:
0
Kejaksaan Agung dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Kendaraan mewah, hingga mata uang asing, demikian hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ini bagian upaya untuk pemulihan keuangan negara. Salah satunya menyita aset kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Di luar aset dalam bentuk kendaraan dan uang, tim penyidik Kejagung juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo. Mereka, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. ***
Related News
Nvidia Dorong Indeks S&P 500, Nasdaq, dan Dow Jones ke Rekor Baru
Harga Emas Turun, Cek Data Kemendag Soal Pergeseran Minat Investor
Rupiah Menguat ke Rp17.805, Kebijakan DHE Berdampak?
Harga Emas Cenderung Naik, Begini Prospek Industri Perhiasan Nasional
DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Eksportir Wajib Repatriasi 100 Persen
Tak Kunjung Rilis Laporan Keuangan, Begini Alasan Petinggi Danantara





