Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, Kejagung Sita Aset Destiawan Soewardjono
:
0
Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditahan Kejagung. dok. Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Di antaranya, mobil Peugeot 3008 milik tersangka korupsi itu, dibawa ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/5/2023), Kepala Subdirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan, agenda penyitaan dilakukan secara bertahap. Semua aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersangka menjadi fokus penyidik.
Mobil putih yang disita itu berpelat nomor B 1814 RKB. Kendaraan buatan tahun 2021 ini berstatus kendaraan ketiga, yang berarti Destiawan masih memiliki dua mobil lainnya.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK, Destiawan melaporkan memiliki tiga kendaraan roda empat. Selain Peugeot 3008, dua mobil lainnya adalah Morris Minor Minibus tahun 1964, dan mobil Toyota Camry 2.5 L Hybrid tahun 2016.
Kedua mobil lainnya, tidak disita. Haryoko menjelaskan penyidik melakukan penyitaan secara hati-hati. Aset yang disita diduga diperoleh dari hasil korupsi. Penyidik harus mengantongi buktinya.
Related News
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi





