Kasus Korupsi PT IIM, Giliran Komut Sinarmas Sekuritas Dipanggil KPK
 
                                    Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dok. KPK.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Ferita Lie (FRT). Ia diperiksa sebagai saksi kasus korporasi dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM). Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah juga memanggil Direktur PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya (JS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk kasus yang merupakan pengembangan kasus investasi fiktif tersebut. Ketiganya, Direktur Keuangan PT Pertamina New & Renewable Energy, Nelwin Aldriansyah (NWA), Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno (EDS), dan Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas berinisial ABD.
Untuk penyidikan kasus tersebut, pada Senin (28/7/2025), KPK memanggil karyawan PT IIM berinisial AM alias MUK, RAM, dan DLA sebagai saksi.
Selasa (29/7/2025), penyidik KPK memanggil Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya, karyawan PT IIM berinisial SUB, Head of Institutional PT KB Valbury Sekuritas berinisial SAP, dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas berinisial SS sebagai saksi kasus tersebut.
Pada Rabu (30/7/2025), KPK memanggil mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) Raden Feb Sumandar. Kemudian, mantan Direktur Operasional Taspen Mohammad Jufri, mantan Direktur Muda Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan, dan mantan Direktur Ekuitas Sinarmas Sekuritas Fendy Sutanto.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka, mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.
Sebelumnya, Selasa (29/7/2025), penyidik KPK memanggil seorang Direktur PT Sinarmas Sekuritas, JS, untuk menjadi saksi kasus korporasi yang merupakan pengembangan kasus investasi fiktif dengan tersangka atas nama PT Insight Investments Management (IIM).
Budi Prasetyo mengemukakan bahwa KPK juga memanggil tiga saksi lain. Di antaranya karyawan PT IIM berinisial SUB, Head of Institutional PT KB Valbury Sekuritas berinisial SAP, dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas berinisial SS. ***
Related News
 
                            Polda Jaya Bongkar Sindikat Penipu Modus Investasi Saham dan Kripto
 
                            BP BUMN Pastikan Perampingan Perusahaan Negara Jalan Terus
 
                            ESDM Ungkap Selain Tebu, Singkong Cocok Jadi Bahan Bakar Bensin
 
                            KTT APEC 2025, Indonesia Dorong Digitalisasi Inklusif dan UMKM
 
                            Bereskan Utang Whoosh, Ini Perintah Presiden Untuk Tiga Menteri
 
                            Prakiraan BMKG Cuaca Ekstrem Hingga Awal 2026, Jadi Waspadalah!
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




