EmitenNews.com - Bertambah lagi tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung)  menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM (2015-2022), Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru. Penetapan tersangka ke-22 itu, dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

Bambang Gatot Ariyono diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.

"Tersangka dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah mengubah RKAP tahun 2019," ungkap Kuntadi.

Kejagung menilai perubahan RKAP 2019 itu, sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apa pun. Belakangan diketahui berdasarkan alat-alat bukti, perubahan tersebut dalam rangka memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal

Meski begitu, Kuntadi mengaku belum bisa menyampaikan perihal status penahanan. Sebab, kata dia, hingga kini pihaknya masih memeriksa Bambang terkait perkara itu. Sampai saat ini, kata dia, pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai.

Dengan status hukum Bambang Gatot Ariyono itu, sejauh ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp271 triliun setelah mempertimbangkan kerusakan lingkungan itu. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Berikut daftar para tersangka:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
  2. Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  3. MB Gunawan (MBG) Direktur PT SIP
  4. Tamron alias Aon (TN) beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  5. Hasan Tjhie (HT) Direktur Utama CV VIP
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY) mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani (AA) Manajer Operasional Tambang CV VIP
  8. Robert Indarto (RI) Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina (RL) General Manager PT TIN
  10. Suparta (SP) Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah (RA) Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  13. Emil Ermindra (EE) Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  14. Alwin Akbar (ALW) mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  15. Helena Lim (HLN) Manajer PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM) perpanjangan tangan dari PT RBT
  17. Hendry Lie (HL) beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  18. Fandy Lie (FL) marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  19. Suranto Wibowo (SW) Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  20. Rusbani (BN) Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  21. Amir Syahbana (AS) Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

Perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 ini menarik  perhatian beberapa waktu terakhir. Selain karena nilai korupsinya fantastis, Rp271 triliun dengan mempertimbangkan besarnya kerusakan lingkungan, juga karena terdapat dua pesohor, yang disebut crazy rich. 

Mereka Helena Lim, yang kerap wara-wiri di media sosial mempertontonkan penampilan hedonismnya. Satunya lagi, Harvey Moeis, pengusaha tambang timah, yang juga suami dari artis Sandra Dewi. Pasangan yang dikarunia dua anak laki-laki ini, juga tidak kalah seringnya tampil dengan barang, dan kendaraan mewahnya. 

Harvey Moeis-Sandra Dewi bahkan disebut-sebut memiliki pesawat jet pribadi, yang dihadiahkan untuk ulang tahun sang anak. Belakangan diakui, pesawat tersebut hanya sewa, bukan milik pribadi. ***