Kasus Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300T
Terdakwa Harvey Moeis. dok. BeritaSatu.
Akibat perbuatan tersebut, JPU menilai terjadi kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan sehingga merugikan keuangan negara. ***
Related News
Pertamina Kerahkan 7 PLTS Listriki Posko Pengungsi di Aceh Tamiang
Tim ESDM Klaim Pulihkan Listrik 700 Ribu Lebih Pelanggan di Aceh
Bupati Ini Gelap Mata, Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye 2024
Bencana Sumatera Sudah Telan 1.006 Korban Tewas, Berpotensi Bertambah
Skema Ponzi Kasus Penipuan WO Ayu Puspita, Waspadai Modusnya
Kapolri Off Side





