EmitenNews.com - Makin berat saja kasus hukum yang dihadapi Harvey Moeis. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis Sandra Dewi itu, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) tahun 2015-2022. Sebelumnya ia juga menjadi tersangka kasus korupsi komoditas timah.

"Untuk TPPU, yang bersangkutan HM (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Penyidik Kejagung menduga Harvey Moeis melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi tata niaga timah. Meski begitu, belum ada penjelasan rinci mengenai  proses pencucian uang yang dilakukan Harvey dalam kasus ini.

Tetapi, seperti ramai diberitakan, Kejagung menuding Harvey Moeis menampung sebagian keuntungan para pelaku penambangan liar, untuk disalurkan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Hasil kejahatan itu, juga digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

Menurut Kuntadi, jajaran penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari tahu adanya aktor lain dalam pusaran kasus korupsi timah ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ketut Sumedana menguraikan ke 16 orang tersangka itu terdiri atas SW alias AW dan MBG. Keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lalu, tersangka HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Berikutnya, BY, mantan Komisaris CV VIP; RI, Direktur Utama PT SBS; TN, beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA, Manajer Operasional tambang CV VIP; RL, General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT.

Kemudian, RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW, Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk. (TINS).

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Di luar itu, terdapat dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, manager PT QSE dan Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT.

Kamis (4/4/2024), penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi. Istri tersangka Harvey Moeis diperiksa selama lima jam untuk memperjelas aliran dana korupsi yang menjerat sang suami. ***