Kasus Korupsi Timah (TINS), Kejagung Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka (rompi tahanan Kejagung) berinisial TN dan AA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada 2015-2022. dok. Disway.id/Anisha Aprilia-
EmitenNews.com - Ini perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.(TINS) tahun 2015-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka, dan langsung ditahan.
"Hari ini kami telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/2/2024).
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.
"Keduanya setelah kami periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," terang Kuntadi.
Kasus ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. TN selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah. PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," ujar Kuntadi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Selain itu, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti. Berikut daftar bukti yang disita Kejagung: 53 unit ekskavator, 2 unit buldoser, Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, Uang tunai Rp83.835.196.700 (Rp83,8 miliar).
Lalu, dana dalam mata uang asing turut disita. Di antaranya sebanya USD1.547.400, SGD 443.400, AUS 1.840.
PT Timah buka suara
Sementara itu, PT Timah Tbk (TINS) buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejagung itu. Menurut Sekretaris PT Timah, Abdullah Umar dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (12/12/2023), dalam masalah ini, perseroan melaksanakan langkah-langkah dan upaya terkait penyelamatan aset negara dalam hal bijih timah dari dalam wilayah konsesinya.
Menurut Abdullah Umar, dugaan kasus korupsi yang tengah diusut Kejagung itu, tidak melibatkan Direksi dan atau Dewan Komisaris perseroan sebab masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, kasus ini juga, tidak melibatkan entitas anak perseroan. Satu hal, Abdullah mengungkapkan proses bisnis perseroan tetap berjalan seperti biasa dan tak berdampak secara khusus.
"Perseroan melihat pemeriksaan dari Kejaksaan Agung itu sebagai langkah dan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Indonesia. Sehingga bisa memberikan kontribusi maksimal bagi bangsa dan negara, serta pengelolaan pertambangan timah yang berkelanjutan," kata Abdullah Umar. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan