Kasus KSP Indosurya: Kerugian Korban Rp106 Triliun, Jaksa Kejar Aset Tersangka
Indosurya. dok. osingpedia.
EmitenNews.com -Tim Jaksa Penuntut Umum kasus Indosurya terus berupaya menyita aset para pelaku yang membuat kerugian korban hingga Rp106 triliun. Tindakan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, telah membuat banyak korban stres, sakit, dan akhirnya meninggal.
"Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya. Karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa," kata Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).
Pihak jaksa, kata Syahnan Tanjung, sudah mengajukan penyitaan 300 aset kasus Indosurya. Permohonan penyitaan tersebut telah diajukan sejak sebulan lalu. Sayangnya, sejauh ini, belum juga dipenuhi. Jika penyitaan 300 aset telah dikabulkan, tim JPU akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan Rp40 triliun. Jika sudah dikabulkan, segera diajukan lagi. Permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan.
“Pertama kita dapat aset Rp2,5 triliun, kita ajukan lagi karena kita dapat data dan bukti dari penyidikan," ujarnya.
Dalam kasus penipuan investasi bodong ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelu mnya menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.
"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun. Kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Sesuai perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Fadil menegaskan komitmen Kejagung untuk melindungi para korban KSP Indosurya. KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang secara ilegal yang mencapai Rp106 triliun. Korbannya kurang lebih 23 ribu orang. “Korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak 106 triliun." ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru