EmitenNews.com - Ini kasus Mario Dandy Satriyo - Rafael Alun Trisambodo jilid 2. Penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa berujung pada pemeriksaan terhadap orang tuanya, AKBP Achiruddin Hasibuan. Aditya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sang ayah, eks pejabat di Polda Sumatera Utara akhirnya dicopot, dan ditahan. Tidak cukup. Rekening keluarga perwira pertama polisi itu juga diblokir.

 

Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah menyebutkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). PPATK menyatakan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin, sang istri, dan anaknya yang menganiaya mahasiswa, Aditya Hasibuan karena tengah dianalisis. 

 

“Dari rekening tersangka ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Rekening yang diblokir itu, berisi puluhan miliar rupiah,” kata Natsir Kongah kepada pers, Kamis (27/4/2023). 

 

Belum jelas apakah dalam indikasi TPPU itu AKBP Achiruddin menggunakan nama orang lain atau nominee untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya. Sampai kini PPATK masih terus bekerja mengulik indikasi TPPU AKBP Achiruddin. 

 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, analisis terhadap rekening AKBP Achiruddin telah dilakukan sebelum peristiwa penganiayaan anaknya viral di media massa. Pendalaman dilakukan dalam rentang waktu sejak Achiruddin belum menyabet pangkat AKBP. PPATK mengendus sumber uang dalam transaksi rekening AKBP Achiruddin bersumber dari perbuatan menyimpang.