EmitenNews.com - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara kasus pagar laut Tangerang dari Bareskrim Polri. Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang itu. Salah satunya, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip. 

“Yang kita dengar baru empat berkas perkara ya berarti masih terkait dengan pagar laut ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara ini pada Kamis (13/3/2025), sore. Jubir Kejagung menjelaskan, jajaran jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum), jaksa penuntut umum, sudah menerima berkas perkara terkait pagar laut Tangerang, Kamis sore, kemarin.

Harli menjelaskan, setelah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri, jaksa akan meneliti terlebih dulu berkas yang mereka terima. Ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu. Ada waktu tujuh hari bagi kejaksaan untuk menyatakan sikap, apakah perlu dilengkapi atau dinyatakan lengkap.

Pelimpahan dari Bareskrim Polri ini baru tahap 1. Artinya, dalam waktu 7 hari, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau tidak. Nanti dalam waktu 14 hari, kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap maka penuntut umum akan menyampaikan memberikan petunjuk, itu namanya P19, kepada penyidik untuk dilengkapi nanti kita lihatlah perkembangannya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang. Penyidik menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang. 

Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025. Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin. Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod. ***