Imigrasi Bali Amankan Buron Asal Inggris, Pelaku Money Laundering
Aparat Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan warga Inggris, SL (45), yang terdeteksi sebagai subjek Red Notice Interpol. Buronan internasional itu ditangkap Sabtu (28/3/2026), pukul 12.45 WITA. Dok. Imigrasi/Merdeka.
EmitenNews.com - Jangan jadikan Bali sebagai tempat pelarian buronan. Peringatan keras itu datang dari Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, usai mengamankan warga Inggris, SL (45), yang terdeteksi sebagai subjek Red Notice Interpol. Buronan internasional itu ditangkap Sabtu (28/3/2026), pukul 12.45 WITA.
Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris itu, diamankan oleh petugas pemeriksa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, usai mendarat di Pulau Dewata, setelah melakukan penerbangan dari Singapura.
“Kami tegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional. Sistem kami terintegrasi dengan baik, dan petugas kami sangat berpengalaman dalam mendeteksi dan mengamankan DPO Interpol," kata Bugie Kurniawan, Sabtu (29/3/2026).
Dengan adanya pencegatan ini, menunjukkan sistem peringatan dini dan koordinasi antara Imigrasi dengan jaringan penegak hukum internasional berjalan efektif. Dia juga memastikan bahwa buronan kasus kejahatan berat tidak akan bisa bebas masuk ke wilayah Indonesia.
Setelah diamankan di area kedatangan internasional, pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan proses serah terima SL kepada Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Langkah itu dilakukan guna penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyerahan buronan internasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menekankan bahwa seluruh unit kerja di bawah Kantor Wilayah Imigrasi Bali terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kewaspadaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan kerja sama internasional.
Sebelumnya Warga Negara Asing asal Inggris, SL itu, diamankan petugas pemeriksa di Tempat Pemeriksaan ImigrasiBandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Sang buron terdeteksi sebagai subjek Red Notice Interpol.
SL diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 12.45 WITA saat mendarat di Bali setelah melakukan penerbangan dari Singapura. Dia diduga jadi pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional, yang disinyalir mengendalikan anggota jaringannya, dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif dan tindak pidana pencucian uang (money laundering). ***
Related News
Selama 2026, KPK Siapkan Empat Program Utama Kampanye Antikorupsi
Kabar dari Timur Tengah, Sinyal Positif Untuk 2 Kapal Tanker Pertamina
PP Tunas Resmi Berlaku, Komdigi Ingatkan Semua PSE Soal Sanksi Tegas
SBY Kenang Juwono Satukan Pandangan Militer-Sipil di Era Reformasi
Komdigi Surati 8 Platform, Minta Patuhi Pembatasan Akses Ke Anak
Arus Balik Masih Terkendali, One Way Masih Diberlakukan





