EmitenNews.com - PP Tunas resmi berlaku sejak Sabtu (28/3/2026). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik soal adanya sanksi administrasi dan hukuman berupa denda. Sanksi akan dijatuhkan jika mereka tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Presiden Prabowo Subianto menertibkan PP Tunas pada 28 Maret 2025.

"Kami sudah terapkan sanksi, mulai dari denda hingga yang paling berat adalah penutupan layanan platform digital," kata Angga Raka kepada wartawan dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (27/3/2026) malam.

Kemdigi telah memonitor penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang dinilai berisiko. Setidaknya, ada 10 PSE yang diyakini berisiko tinggi untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

"Ada 10 PSE yang sudah kami sampaikan bertaraf bisa dibilang berisiko tinggi. Selama ini, kami juga sudah saling berkomunikasi dengan para platform. Harapan kami mereka mematuhi aturan itu," ujarnya.

Angga Raka juga menyampaikan dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Pelabuhan Bakauheni mengecek kondisi jaringan sinyal dan frekuensi selama puncak arus balik. Ia sempat berbincang-bincang langsung dengan sejumlah orang tua mengenai pemberlakuan PP Tunas.

Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku pada 28 Maret 2026 itu, di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.

Melalui aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan, digital. Termasuk paparan konten negatif seperti pornografi, dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan lainnya yang dapat merusak mental anak. 

Pentingnya orang tua ikut mengawasi anak saat mendaftarkan akun di platform digital 

Sementara itu, Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti mengingatkan pentingnya orang tua ikut mengawasi anak saat mendaftarkan akun di platform digital sebagai bagian dari dukungan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.