EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). Giat hukum KPK itu berlangsung pukul 10.00 - 21.00 WIB.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengungkapkan, dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti-bukti tersebut segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud.
Dalam penyidikan kasus suap senilai puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak itu, aparat Komisi Antirasuah telah menetapkan tersangka. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR. Empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Kamis (18/3/2021), KPK juga telah mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Dalam catatan ICW, pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.
Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar. Antara lain PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN), atau Bank Panin, yang kantor pusatnya digeledah KPK, kemarin. Lalu, PT Jhonlin Baratama yang terafiliasi dengan Andi Syamsuddin Arsyad, atau Haji Isam, pengusaha tambang batu bara di Kalimantan Selatan.
Satu lagi, PT Gunung Madu Plantations (GMP), yang didirikan pada tahun 1975. Pelopor usaha perkebunan dan pabrik gula di luar Jawa, tepatnya di Lampung Tengah, Lampung itu, disebut-sebut milik keluarga Cendana, pengusaha Indra Rukmana, suami Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, anak pertama mendiang Presiden RI pertama Soeharto. ***
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029