Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA, KPK Tahan Empat Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dok. Jawa Pos.
KPK mengungkapkan, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. ***
Related News

Tunda Rilis Data Kemiskinan di Indonesia, BPS Ngaku Butuh Waktu

Praktik Curang Produsen Beras Kemasan, Ini Langkah Bos Ritel

Tobat Sudah Produsen Beras Nakal, Siap Perbaiki Mutu Produknya

Unjuk Rasa Ratusan Ojol di Monas, URC Sampaikan 3 Tuntutan

Tarif Resiprokal AS 19 Persen, Simak Simulasi Ekonomi dari DEN

Kejahatan Sistematis, Komisi IV DPR Dukung Mentan Usut Beras Oplosan