EmitenNews.com - Sudah setahun lebih penanganan kasusnya jalan di tempat, tetiba Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri, pekan depan. Penyidik Polda sudah menetapkan pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Minggu (24/11/2024), Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan jaksa. Sudah dua kali pihak jaksa mengembalikan ke KPK berkas pemeriksaan Firli Bahuri, untuk diperbaiki. 

"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara aquo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Sejauh ini belum jelas persisnya kapan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri itu, akan dilakukan. Kombes Ade Safri Simanjuntak hanya menginformasikan bahwa surat panggilan telah dilayangkan oleh penyidik pada Rabu (20/11/2024).

Kita tahu, penyidik Polda Metro Jaya di bawah supervisi Bareskrim Polri, sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan pada 22 November 2023. KPK menduga, Firli Bahuri melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Tetapi, sudah setahun lebih Firli tetap saja bebas melenggang. Penanganan kasusnya mandek. Jalan di tempat, tanpa perkembangan berarti.

Karena kasus penting ini dinilai mangkrak, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Gugatan dilayangkan karena menilai penanganan kasus eks Ketua KPK, Firli Bahuri itu tak kunjung tuntas.

LP3HI dan MAKI memasukkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terdaftar dengan Nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Merespons gugatan tersebut, kepada pers, Rabu (20/11/2024), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus itu akan diselesaikan. "Tenang saja, nanti selesai." ***