EmitenNews.com - Vonis 7 tahun untuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai terdakwa kasus korupsi itu, terbukti menerima suap atas pengkondisian perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi selama memimpin pengadilan.

"Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar," ujar Hakim Ketua Iwan Irawan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Majelis Hakim menyatakan Rudi Suparmono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, untuk Rudi Suparmono hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Rudi Suparmono melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan tersebut, yakni perbuatan Rudi tidak mendukung negara dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Rudi Suparmono dinilai telah mencederai independensi hakim. Hakim menyebutkan, Rudi telah menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah yang sangat banyak. Sebagai hakim Pengadilan Tipikor, Rudi Suparmono yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat," ungkap Hakim Ketua menambahkan.

Hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi kepada negara selama 33 tahun lebih.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Rudi Suparmono tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum, yakni pidana selama 7 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Rudi menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600) terkait kasus suap atas pengkondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Pengkondisian perkara Ronald Tannur dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara atas nama Ronald Tannur, sesuai permintaan pengacara Lisa Rachmat.

Jaksa juga mendakwa Rudi menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Jaksa membeberkan gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; USD383 ribu atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).

Ada peran mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang menghubungkan pengacara Lisa Rachmat dengan Rudi Suparmono. Awalnya, Zarof yang belakangan diadili sebagai mafia peradilan, memberitahu bahwa kuasa hukum Ronald Tannur minta diperkenalkan dengan petinggi PN Surabaya. 

Lisa Rachmat ingin mengetahui komposisi majelis hakim PN Surabaya yang bakal menyidangkan kliennya Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Setelah kedua pihak berhubungan kasus suap, dan gratifikasi itu terjadi. ***