Kasus Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Ini Didakwa Bantu Suap Hakim
:
0
Terdakwa Zarof Ricar, eks pejabat MA dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zarof Ricar membantu menyuap hakim Mahkamah Agung Rp5 miliar dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, di tingkat kasasi. JPU Kejagung Nurachman Adikusumo mengungkapkan pemufakatan jahat dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/2/2025), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengungkapkan pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mereka menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
"Untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili agar hakim menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Selain didakwa membantu pemberian suap, Zarof juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur, JPU membeberkan bahwa pada awalnya terdapat upaya Lisa Rahmat dalam mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya.
Zarof mengenalkan Lisa dengan Ketua PN Surabaya. Dari situ Lisa melakukan pendekatan dalam upaya mempengaruhi hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur. Harapannya hakim memutus bebas Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Setelah Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024 yang menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, atas putusan tersebut penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi kepada MA.
Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.
Related News
Bulan Depan Negara Terima Rp49 Triliun, Asalnya dari Rekening Koruptor
Nadiem Merasa Tuntutan Hukumnya Rekor, Lebih Besar dari Teroris
Ini Gaya Purbaya dan Bahlil Jawab Protes China Soal Iklim Investasi RI
Siapkan Berkas 1.597 Halaman, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Dukung Asta Cita Prabowo, PTPP Bangun Sekolah Garuda di Belitung Timur
Menteri PKP Dorong Bank BSN Jadi Motor Pembiayaan Syariah





