EmitenNews.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepala Seksi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW.

“BPP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Budiman Bayu ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. BPP kini menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu yang ditangkap itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Keesokan harinya, 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selanjutnya, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi. Terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026. Dalam penggerebekan itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper.

Sebelumnya, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta KPK tidak ragu menerapkan pasal TPPU. Ia menilai ada aktor di balik Blueray Cargo yang harus diburu untuk memperjelas kasus suap, dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu itu. ***