EmitenNews.com - Oon Nusihono akhirnya dipenjara. Vice President Real Estate PT Summarecon Agung itu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Terpidana penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti itu,  bakal menjalani kurungan penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan. Kasus suap Bos Real Estate Summarecon Agung itu, sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga dieksekusi pihak jaksa.


"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono pada 17 November 2022 telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022).


Selain harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, Oon juga diharuskan membayarkan uang pidana senilai Rp200 juta.


Oon Nusihono divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap pengurusan izin IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (31/10/2022). Majelis hakim menganggap perbuatan Oon telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif yang ada.


Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan," kata kata Hakim Ketua Djauhari.


Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan Oon, pertama terdakwa dinilai tidak mendukung pencegahan tindak pidana korupsi dan selama persidangan memberikan keterangan berbelit.


Yang meringankan, Oon memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya hingga menyesali perbuatannya serta berjanji tak mengulanginya lagi.


Kasus ini berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan atau IMB yang diajukan oleh Oon Nusihono untuk apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.


Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.


Selama proses penerbitan izin sejak 2019 hingga 2021, Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.


Dalam kasus suap ini, KPK juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Selain mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, juga ada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi atau tangan kanan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.


Lalu, ada nama Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia memiliki peran sama seperti Oon Nusihono dalam kasus ini yakni sebagai pemberi suap. ***