Kasus Suap di Inhutani V, KPK Berpeluang Panggil Menhut dan Eks Menhut

Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Tuntaskan penanganan kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Keduanya diharapkan dapat menjelaskan masalah tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal tersebut, menjawab wartawan soal peluang memanggil Raja Juli maupun Siti Nurbaya.
Peluang itu mengemuka setelah KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha. Mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK itu, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada 17 September 2025.
Pemanggilan terhadap Dida Migfar dilakukan untuk pemeriksaan silang keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi lain.
Pemanggilan seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu ada dasarnya. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
“Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.
Kedua, nama saksi tersebut tercantum dalam dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.
Pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
KPK menyebutkan, Djunaidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Pada tanggal penetapan tersangka itu, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.
Sebelumnya, KPK menyatakan pemanggilan Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Dida Migfar Ridha menjadi upaya pengembangan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
"Terkait dengan perkara Inhutani V yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan, penyidikannya tentu tidak berhenti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan itu, penyidik KPK harus melakukan pengembangan dari informasi maupun keterangan yang telah diperoleh dari pemeriksaan para tersangka, saksi lain, ataupun hasil penggeledahan.
Meski begitu, menurut Budi Prasetyo, sejauh ini penyidik KPK masih fokus agar berkas penyidikan para tersangka kasus tersebut dapat segera dituntaskan. ***
Related News

KPK Ungkap Pansus Haji DPR Bikin Ciut Nyali Oknum Kemenag

BBM Tambahan Untuk SPBU Swasta, Pertamina Impor Berupa Base Fuel

Forum Dialog CAEXPO-CABIS 2025: Dorong Hilirisasi Sawit Indonesia

Keracunan Massal MBG Bertambah, Istana Minta Maaf dan Siap Evaluasi

Cegah Monopoli, KPPU Minta Kebijakan Impor BBM Nonsubsidi Dievaluasi

Prabowo Perintahkan Danantara Bikin Prototipe PLTS Pedesaan