EmitenNews.com - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib mengajukan tuntutan 4 tahun 10 bulan terhadap Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025 Dicky Yuana Rady terkait kasus suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan. JPU meyakini Dicky menerima uang suap dari pengusaha swasta dalam kasus tersebut.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan Dicky telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui hal tersebut diberikan untuk agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar JPU Budiman Abdul Karib dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (12/3/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Dicky dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.

Masih ada tuntutan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura. Ketentuannya, apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Tuntutan terhadap Dicky sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP Nasional, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Atas perbuatannya, Dicky terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 65 KUHP.

JPU mempertimbangkan perbuatan Dicky yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, sebagai hal memberatkan.

Dicky mengakui perbuatannya sehingga membantu pembuktian perkara dan memiliki tanggungan anak dan istri, dipertimbangkan sebagai keadaan meringankan tuntutan.

Kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada 2024–2025, Dicky didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,55 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura), dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Dicky diketahui menerima uang sogokan itu, sebanyak dua kali, yakni pada 2024 senilai 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi, Direktur PT PML. Kemudian, pada 2025 sebesar 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi dan Aditya selaku Staf Perizinan di PT PML.

Dengan uang suap itu, Dicky diharapkan mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.