EmitenNews.com - Sangkal tuduhan korupsi, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengeklaim segera menggugat Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata dan pidana. Nilai ganti rugi yang bakal diajukannya tidak main-main. Fantastis, sampai Rp300 triliun. 

“Saya akan gugat KPK. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung. Kita akan gugat KPK Rp300 triliun,” ujar Noel, sapaan akrabnya kepada pers, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026). 

Noel mengaku banyak dirugikan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel mengeklaim, KPK banyak menyebar kebohongan tentangnya, seperti memeras pihak swasta. Padahal, menurut dia, saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak menyatakan demikian. 

“Saya rugi secara in-materiil. Karena selama ini diorkestrasi hasil pemerasan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal lain yang diframing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya,” kata Noel. 

Karena itu, gugatannya akan diajukan secepatnya. Jika gugatan itu dikabulkan kelak, uang Rp300 triliun yang diterimanya akan diberikan kepada para buruh, bukan untuk kebutuhan pribadinya. “Rp300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh dan mereka yang mencari keadilan. Tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak saya, buat istri saya, dan buat saya.”

Saat membacakan dakwaan pada 19 Januari 2026, Jaksa KPK mengatakan Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3. 

Kata JPU, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang sejumlah total Rp6,5 miliar.

Menurut Jaksa, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. 

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp300.000 sampai Rp500.000 per sertifikat. 

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.