EmitenNews.com - Antam Novambar dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK mendalami peran Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) itu, dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat (mantan) Menteri KKP Edhy Prabowo. Pendalaman kasus korupsi itu diperlukan setelah Komisi Antirasuah menyita uang tunai Rp52,3 miliar dalam kasus tersebut.

 

Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait penarikan bank garansi dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan). Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima jaminan bank tersebut. 

 

Padahal, kepada pers, di Gedung KPK, Senin (15/3/2021), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada. Ia mengungkapkan, penyidik bakal konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah ada kesengajaan, misalnya dalam konstruksi keseluruhan proses perkara korupsi itu.

 

Soal pemanggilan Antam Novambar untuk diperiksa tim penyidik, Ali menyatakan pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu. Menurut dia, yang terpenting uang korupsi telah disita, dan selanjutnya akan dikonfirmasi kepada para saksi. “Siapa yang akan dipanggil untuk dikonrfirmasi dan barang bukti ini, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut."

 

KPK menyita uang tunai Rp52,3 miliar dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Edhy Prabowo. Politikus Partai Gerindra itu, kini menghadapi proses hukum. Uang yang disita dari salah satu bank itu, diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.