Kasus Suap: KPK Dalami Proyek Summarecon Agung (SMRA), Termasuk di Bekasi dan Bogor
Gedung KPK. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) perlu amunisi lebih banyak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono dalam sejumlah aktivitas bisnis perusahaan itu. Termasuk di Bekasi, dan Bogor. Petinggi perseroan itu terjaring dalam OTT KPK bersama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (6/6/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan keseriusan pihaknya dalam penyidikan perkara korupsi yang melibatkan petinggi Summarecon itu. Penyidik akan melihat bagaimana perseroan itu, melalui Oon Nusihono, di berbagai daerah. KPK akan mendalami dugaan praktik suap terkait proses perizinan, seperti di Yogyakarta, yang kemungkinan juga dipratikkan di daerah-daerah lain.
"Pasti nanti kita akan liat, dalam hal ini masih terkait dengan perizinan IMB di Yogya. Apakah yang bersangkutan (Oon Nushihono) juga ke Bekasi ke Bogor atau kemana, di mana ada proyek-proyek PT SA (Summarecon Agung) melakukan hal yang sama (dugaan praktik suap) tentu nanti akan dilihat dalam proses penyidikan," kata Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Intinya, proses penyidikan kasus suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta menjadi pintu masuk KPK menelusuri lebih lanjut dugaan praktik rasuah dalam proyek-proyek perseroan. KPK, menurut Alexander tak segan-segan menindak jika ditemukan bukti kuat Summarecon Agung menggunakan jalan suap, atau praktik korupsi dalam menjalankan bisnisnya.
Dalam kasus suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, maupun gratifikasi dan TPPU yang menjerat Wali Kota Bekasi (kini nonaktif) Rahmat Effendi. KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara korupsi tersebut.
Alexander Marwata mengatakan apabila Summarecon menjadikan suap sebagai kebijakan korporasi, misalnya menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan di balik pengurusan perizinan, maka hal itu merupakan pidana. "Berarti korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA (PT. Summarecon Agung)."
Dalam kasus suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, penyidik KPK menetapkan empat tersangka. Mereka, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono; selaku pemberi suap. Lalu, tiga lainnya dari birokrasi sebagai tersangka penerima suap. Mereka, Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan ajudan atau aspri Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Jakarta dan Yogyakarta pada Kamis (2/6/2022). Dalam kegiatan operasi ini, Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dari sejumlah tempat dan barang bukti berupa uang USD27.258 ribu yang diduga merupakan uang suap. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru