Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK
:
0
Zarof Ricar. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Pengakuan Zarof Ricar soal menerima suap Rp50 miliar untuk penanganan perkara Sugar Group Companies berbuntut panjang. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pelapor terdiri atas Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI) dan Peradi Pergerakan.
Mereka melaporkan berkaitan dengan persidangan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2024.
"Sugar Group itu kan namanya Nyonya Lee atau Ibu Purwanti Lee, habis itu, ya pokoknya pimpinan Sugar Group," ucap koordinator koalisi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Selain pemilik perusahaan yang memproduksi gula pasir merek Gulaku ini, koalisi juga melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
Menurut Ronald, keterangan Zarof Ricar dalam persidangan yang menyatakan menerima suap Rp50 miliar untuk penanganan perkara Sugar Group Companies tidak diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, koalisi meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Kami laporkan bahwa KPK perlu mengambil alih kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut seperti itu," ucap Ronald.
Melengkapi laporannya, pihak koalisi juga membawa sejumlah dokumen agar laporannya segera ditindaklanjuti KPK. Dokumen tambahannya itu adalah persidangan Ronald Tanur, dengan saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar.
Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang senilai Rp50 miliar untuk membantu penanganan perkara Sugar Group. Eks pejabat MA, yang dicurigai menjadi makelar kasus itu, membongkar hal itu, saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Mulanya, jaksa meminta Zarof Ricar untuk menjelaskan soal pengurusan perkara yang pernah dia lakukan, tetapi tidak berkaitan dengan Lisa Rachmat.
Related News
Nadiem Merasa Tuntutan Hukumnya Rekor, Lebih Besar dari Teroris
Ini Gaya Purbaya dan Bahlil Jawab Protes China Soal Iklim Investasi RI
Siapkan Berkas 1.597 Halaman, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Dukung Asta Cita Prabowo, PTPP Bangun Sekolah Garuda di Belitung Timur
BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Korban PHK Terbanyak di Jabar
Bos Nikel Penyuap Ketua Ombudsman RI Kini Jadi Tahanan Kejagung





