Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Zarof Ricar. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Pengakuan Zarof Ricar soal menerima suap Rp50 miliar untuk penanganan perkara Sugar Group Companies berbuntut panjang. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pelapor terdiri atas Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI) dan Peradi Pergerakan.
Mereka melaporkan berkaitan dengan persidangan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2024.
"Sugar Group itu kan namanya Nyonya Lee atau Ibu Purwanti Lee, habis itu, ya pokoknya pimpinan Sugar Group," ucap koordinator koalisi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Selain pemilik perusahaan yang memproduksi gula pasir merek Gulaku ini, koalisi juga melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
Menurut Ronald, keterangan Zarof Ricar dalam persidangan yang menyatakan menerima suap Rp50 miliar untuk penanganan perkara Sugar Group Companies tidak diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, koalisi meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Kami laporkan bahwa KPK perlu mengambil alih kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut seperti itu," ucap Ronald.
Melengkapi laporannya, pihak koalisi juga membawa sejumlah dokumen agar laporannya segera ditindaklanjuti KPK. Dokumen tambahannya itu adalah persidangan Ronald Tanur, dengan saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar.
Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang senilai Rp50 miliar untuk membantu penanganan perkara Sugar Group. Eks pejabat MA, yang dicurigai menjadi makelar kasus itu, membongkar hal itu, saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Mulanya, jaksa meminta Zarof Ricar untuk menjelaskan soal pengurusan perkara yang pernah dia lakukan, tetapi tidak berkaitan dengan Lisa Rachmat.
Kata jaksa, hal tersebut untuk memisahkan penerimaan uang terhadap Zarof dari Lisa dan pihak lainnya. Dari situ Zarof menyebut pernah menerima uang senilai Rp50 miliar, uang suap terbesar yang diterimanya, selama membantu mengurus perkara di MA.
"Paling besar itu, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu. Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 miliar," ujar Zarof Ricar dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2025).
Zarof mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 2016-2018. "Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya."
Namun, Zarof Ricar mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut. Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.
Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu. "Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang."
Saat menerima uang tersebut, Zarof masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Jabatan itu memang tidak dapat mengakses berkas perkara. Namun, dia mengaku, tetap dapat memperoleh berkas perkara.
Related News

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015

Kapolri Tegaskan, akan Tindak Tegas Aksi Premanisme tanpa Pandang Bulu

Merespon KLB Bogor, BGN Janji Lebih Selektif Pilih Bahan Baku MBG

Gedung BSI Tower Garapan PTPP Jadi Ikon Arsitektur Islami di Jakarta