EmitenNews.com - Penyidik kasus suap pengurusan perkata di Mahkamah Agung (MA) terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru, dalam pengembangan kasus korupsi yang melibatkan seorang hakim agung MA sebagai tersangka. Sejauh ini KPK belum menyebutkan nama tersangka baru itu, tetapi info dari sumber terpercaya, namanya hakim agung Gazalba Saleh. Kalau itu, benar berarti sudah dua hakim MA yang terlibat, sebelumnya, Sudrajad Dimyati,


Kepada pers, di Jakarta, Kamis (10/11/2022), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan adanya tersangka baru itu. Penetapan dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti. Ia mengatakan, saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


Meski begitu, pengumuman soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup. Ali Fikri menyebutkan, pihaknya akan mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup.


Menurut Ali Fikri, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan. Ia berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan yang ada kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang berlangsung.


Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah memastikan lembaganya akan menyampaikan terkait pengembangan kasus suap di MA. Nanti, kata dia, pada saatnya akan disampaikan bagaimana proses penanganan suatu perkara terutama pengumuman terhadap tersangka. “Insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis, tetapi yang pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kami tetapkan sebagai tersangka."


Sejauh ini, penyidik KPK sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA tersebut. Sebagai tersangka penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Lainnya, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).


Untuk tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Dengan adanya penetapan baru, berarti sudah ada 11 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, yang melibatkan dua pengacara itu. Info yang beredar tersangka baru itu, Hakim Agung Gazalba Saleh. Penyidik KPK pernah memeriksa hakim agung ini, sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret Sudrajad Dimyati, yang kini nonaktif hakim agung. Gazalba diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Kamis 27 Oktober 2022.


Hakim Agung Gazalba Saleh ini pernah disorot saat putusan kasasi terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam putusan kasasi itu, Edhy mendapat potongan hukuman lumayan tinggi, 4 tahun, dari 9 tahun di tingkat banding, menjadi 5 tahun di tingkat kasasi MA.


Majelis Hakim MA yang memutuskan pengurangan hukuman Edhy Prabowo Itu, salah satunya Gazalba Saleh. Dalam amar putusannya, hakim menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik saat menjadi menteri. Hakim juga memuji kebijakan Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster. Edhy dinilai mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil karena syarat ekspor benih bening lobster itu harus dari nelayan kecil. ***