Kasus Suap Vonis Lepas Tersangka Korporasi, Kejagung Sita Motor Mewah

Tiga hakim PN Jakarta Pusat pembebas tersangka korupsi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO. Dok. Kolase Banua Nusantara.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terus berlanjut. Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai hingga sepeda motor mewah dalam kasus yang menjerat tersangka, salah satunya Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan hal tersebut kepada pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari penggeledahan di rumah para tersangka yang dilaksanakan sejak Sabtu (12/4/2025). Tim penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Dalam penanganan kasus yang membebaskan tiga tersangka korporasi itu, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka, WG (Wahyu Gunawan) panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS, dan AR masing-masing berprofesi sebagai advokat.
Berikutnya, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim PN Jakarta Pusat, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Dari penggeledahan di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta, penyidik menyita 40 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar uang dolar AS pecahan 100.
Pada rumah tersangka Ariyanto, penyidik menyita 10 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar uang dolar Singapura pecahan 50.
Selain uang, kata Qohar, penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah dari rumah tersangka Ariyanto.
“Telah disita tiga unit mobil yang terdiri atas satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover,” katanya.
Penyidik menyita pula 21 sepeda motor mewah dari berbagai merek, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh sepeda.
Berikutnya, pada rumah tersangka AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita USD360.000, atau sekitar Rp5,9 miliar.
Kemudian, pada rumah tersangka MS (Marcella Santoso), penyidik menyita 4.700 dolar Singapura.
Terakhir, pada rumah tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) anggota hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita uang Rp616.230.000.
Dalam penuntasan kasus ini, Abdul Qohar menegaskan bahwa penyidik masih terus menggeledah sejumlah lokasi dan menelusuri aset milik tersangka.
Sebelumnya, Sabtu (12/4/2025), penyidik pada Jampidsus juga telah menyita sejumlah mobil mewah milik tersangka AR. Di antaranya, satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz.
Di luar itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.
Kejaksaan Agung mengungkapkan tiga hakim menjadi tersangka kasus suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka. DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4/2025).
Related News

Hadapi AS, ASEAN Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal untuk Perdagangan

Kasus Korupsi LPEI, KPK Periksa Eks Staf Khusus Era Presiden Jokowi

Sudah jadi Sikap Publik, Menteri HAM Minta Hapus Penerapan SKCK

Kasus Korupsi Fasilitas Kredit, KPK Panggil Eks Direktur LPEI

Rampungkan Lawatan ke Timur Tengah, Presiden Tiba Kembali di Indonesia

KPK Kembali Panggil Bos Sinarmas Indra Widjaja di Kasus Korupsi Taspen