EmitenNews.com - Polisi menangkap tersangka MR yang membuang lima tas berisi narkoba jenis ekstasi di jurang samping Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Kamis (20/11/2025). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan MR membuang tas berisi barang-barang terlarang itu, karena panik.

“Dikarenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan, MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang lima tas tersebut ke jurang samping jalan tol,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Awalnya, tersangka MR yang tinggal di Tangerang, Banten, dihubungi oleh U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk berangkat ke Palembang. MR dihubungi oleh U (DPO) untuk berangkat ke Palembang dalam 2-3 hari.

MR selaku kurir mengajak istri sirinya, berinisial R untuk ikut bersama ke Palembang pada Rabu (19/11/2025). Keduanya mengendarai mobil Nissan X-Trail dan pergi ke Palembang dengan menggunakan jalur lau

Di Palembang, MR dan R berhubungan dengan seseorang berinisial UKM yang membawakan ekstasi untuk MR.

Usai ekstasi dipindahkan ke mobil miliknya, MR berpisah dengan R dan pergi menuju Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan akhir ke Jakarta.

Masih kata polisi, pada Kamis (20/11) dini hari, MR yang masih berkendara di Jalan Tol Trans Sumatera, mulai mengantuk, tetapi tetap melanjutkan perjalanan. Pada akhirnya, MR mengalami kecelakaan karena mengalami micro sleep.

“Setelah terjadinya kecelakaan pada KM 136 B Jalan Tol Trans Jakarta, MR baru menyadari bahwa dirinya telah kecelakaan pada pukul 05.00 WIB,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Dalam kondisi terhimpit, MR berusaha keluar dari kendaraan melalui atas kendaraannya. Karena panik, MR pun membuang lima tas berisi ekstasi yang ia bawa di mobilnya ke jurang samping jalan tol.

Setelah membuang tas berisi ekstasi tersebut, MR menuruni tebing dengan cara merosot, kemudian dilanjutkan berjalan kaki melalui semak-semak menuju ke perkampungan terdekat hingga sampai ke Dusun Sugih Besar.

MR memutuskan kembali ke Tangerang, Banten. Pada akhirnya, MR ditangkap oleh Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (23/11/2025).

Kepada pers, Eko mengatakan, jumlah ekstasi yang diamankan sebanyak 207.529 butir dengan total harga diperkirakan sekitar Rp207.529.000.000,00.

Atas perbuatannya, MR ditetapkan sebagai tersangka, sementara R menjadi saksi dan U masuk dalam DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kasus ini pertama kali terungkap saat petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136B pada Kamis (20/11).

Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan bahwa dalam pemeriksaan oleh petugas, di kendaraan tersebut tidak ditemukan orang atau pengemudi mobil.

Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran di sekitar area kecelakaan, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya, yakni tiga tas berwarna cokelat, satu tas berwarna merah tua, dan satu tas berwarna biru yang diduga milik pengemudi kendaraan tersebut.

"Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika," ujarnya.