Kasus TPPO Jaringan Internasional Penjualan Ginjal WNI, Ini Derita Koordinator Asal Subang
:
0
Para tersangka kasus TPPO jaringan internasional penjualan ginjal WNI ke Kamboja. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Ini derita koordinator tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjual ginjal WNI ke Kamboja. Hanim, salah satu tersangka tindak pidana perdagangan orang itu, mengklaim tidak dapat keuntungan sama sekali. Pria asal Subang itu, malah mengaku buntung, merugi selama terlibat dalam tindak kriminal itu. Dalam kasus TPPO jaringan internasional ini, Polda Metro Jaya mencatat ada 122 korban, dan tersangka 12 orang.
"Enggak ada untuhunng sama sekali, malah kalau dihitung-hitung malah rugi, karena dorongan," ucap Hanim kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Keterlibatan Hanim dalam kasus menghebohkan itu, berawal dari kesulitan ekonomi keluarganya. Dari situ terbesit jalan pintas untuk mendonorkan ginjal, bahasa halus menjual ginjal. Dia lalu mencari informasi di media sosial soal cara menjual ginjal.
Setelah menemukan kontaknya, pada Juli 2019, Hanim berangkat ke Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal. Dari aksi nekatnya, menjual salah satu ginjal itu, pria asal Subang, Jawa Barat itu mengantongi uang Rp120 juta.
Dari situ Hanim bertemu dengan seseorang yang disapa Miss Huang, yang mengatur segala hal tentang transplantasi ginjal di Kamboja. Lewat orang itu, Hanim diminta jadi koordinator jual-beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja oleh broker dan Miss Huang.
Related News
Info Terbaru! Wahana Interfood (COCO) Gandeng PMI
BGN Gandeng JICA Kembangkan Pilot Shokuiku untuk Program MBG
Obituari Guruh Soekarnoputra: Maestro Orkestrasi Budaya Nusantara
Peduli Sosial, Upbit Lakukan Aksi Kemanusiaan di Flores dan Medan
Tolak Vonis Pengadilan Tinggi DKI, Nadiem Segera Ajukan Kasasi ke MA
Pemerintah-Banggar DPR Sepakati Asumsi RAPBN 2027, Ekonomi Tumbuh 6%





