Kasus TPPO Jaringan Internasional Penjualan Ginjal WNI, Ini Derita Koordinator Asal Subang
Para tersangka kasus TPPO jaringan internasional penjualan ginjal WNI ke Kamboja. dok. Tribunnews.
Buntungnya, 35 orang itu dipulangkan. Sialnya, segala biaya yang dikeluarkan, menjadi tanggungannya. Ia akhinya dinyatakan berutang Rp700 juga ke Rumah Sakit Preah Ket Mealea, atas pemulangan itu, beserta pernak-pernik lainnya. Sialnya lagi, ia tidak bisa mengelak, dan terjebak dalam aksi sindikat internasional itu, dan harus terus mencari korban untuk keluar dari jebakan utang.
Hanim kemudian mencari lagi korban dan dapat 31 orang untuk diberangkatkan pada Juni 2023. Karena memiliki utang Rp700 juta, ia tidak bisa menikmati hasil jerih payahnya. Ia harus melunasi utang besar itu, dan itu berarti harus mencari korban baru.
Sempat ada keinginannya untuk berhenti menjalankan aktivitas bisnis ilegal ini. Tapi, buntut utang yang belum lunas, hal itu urung dilakukan. Miss Huang kembali mengingatkannya soal utang Rp700 juta itu.
Polda bongkar sindikat TPPO
Bagusnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus perdagangan orang dengan modus penjualan ginjal, yang melibatkan sindikat internasional. Dalam jumpa pers, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.Kamis (20/7/2023), Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, pihaknya mengungkap sindikat TPPO internasional di Bekasi yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja.
"Tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Irjen Karyoto.
Korbannya, lumayan banyak, sampai 122 orang. Total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua di antaranya adalah anggota polisi dan pihak imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan kedua aparat itu, di luar kelompok sindikat.
Para tersangka masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan