Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Tersangka
Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi (tengah). Dok. Suara.
EmitenNews.com - Bertambah tersangka kasus korupsi PT Duta Palma Group. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi itu.
Dalam konferensi pers di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025), Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup. Kepentingannya untuk memenuhi kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara.
“Perlu dilakukan penyelidikan TPPU, pencucian uang, terhadap yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU," kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah.
Selain tersangka perorangan atas nama Cheryl Darmadi, Kejagung juga menetapkan dua pihak korporasi. Kedua korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya aset yang terindikasi TPPU.
"Yang Kedua, ada dua korporasi yang kita majukan kembali, yaitu korporasi PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas. Nah ini tambahan korporasi, yang lain juga sudah proses sidang. Jadi, ini tambahan. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU," terang Febrie.
Dengan perkembangan terbaru ini, menunjukkan Kejagung terus berkomitmen mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Termasuk kerugian ekonomi negara sebesar Rp73,9 triliun.
"Seperti yang disampaikan Jaksa Agung, bahwa kita akan terus berupaya kembalikan kerugian negara sebesar Rp4,7 T sekian. Dan di perkara Surya Darmadi ini juga, Jaksa menuntut kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun. Dua ini akan kita upayakan melakukan proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan," kata Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejagung menyita aset berupa uang senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group terkait dengan kasus TPPU.
Dalam keterangannya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Uang tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut.
Lalu, oleh PT Darmex Plantations, sebagian uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex.
Kejagung telah empat kali menyita aset uang tunai terkait kasus Duta Palma yang senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar.
Dengan adanya penyitaan senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun. ***
Related News
Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap Pengusaha Hendry Lie Terima Rp1T
Salurkan Bansos, Pemerintah Segera Gunakan Data Tunggal
Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Sejumlah Kades ke Kejagung
Auditor BPKP Ungkap Lelang Truk dan RCV Basarnas Cuma Formalitas
Pemerintah akan Serap 3 Juta Ton Beras Petani Hingga April 2025
Susno Duadji Dukung Pembatalan Sertifikat HGB di Atas Laut