EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menaikkan peringkat PT Danareksa (Danareksa) dan MTN II/2019 menjadi idAA dari idA. Menyusul lompatan peringkat itu, Pefindo juga merevisi prospek peringkat perusahaan menjadi stabil dari sebelumnya positif.
Tindakan itu, mencerminkan pandangan Pefindo terhadap tingkat kemungkinan dukungan lebih tinggi dari Pemerintah, menyusul terbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 113/2021, memperluas peran Danareksa sebagai perusahaan induk atas anak perusahaan berbagai sektor usaha.
Dengan peran baru itu, Danareksa akan ditugaskan mengelola, mentransformasi, dan meningkatkan kinerja atas beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danareksa juga akan menjadi induk perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan peringkat idAA/stabil akan mendapat mandat sebagai perusahaan pengelola aset nasional.
Peran strategis baru itu, diharap dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi. ”Kami menilai status Danareksa di mata Pemerintah sebagai BUMN kritikal, memiliki peran sangat penting, dan keterkaitan sangat kuat dengan pemerintah,” tutur Adrian Noer, Analyst Pefindo.
Obligor berperingkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi diberikan, dan memiliki kemampuan sangat kuat memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dibanding obligor lain. Peringkat itu, mencerminkan dukungan sangat kuat dari pemerintah Indonesia, permodalan moderat, likuiditas, dan fleksibilitas keuangan cukup. Peringkat dibatasi profitabilitas di bawah rata-rata.
Peringkat dapat dinaikkan kalau Pefindo melihat kemungkinan dukungan lebih kuat dari pemegang saham. Itu juga harus diikuti perluasan peran atau kontribusi lebih besar untuk pemerintah, dan masing-masing sektor yang menjadi cakupannya. Di sisi lain, Pefindo dapat menurunkan peringkat kalau ada pengurangan material dalam hal dukungan, dan komitmen Pemerintah Indonesia.
Peringkat dapat turun kalau Danareksa mengalami pemburukan signifikan pada indikator keuangan, tanpa ada indikasi dukungan kuat dari pemegang saham. Danareksa didirikan pada 1976, dan sebelum peran baru melalui PP 113/2021, Danareksa merupakan perusahaan induk untuk beberapa perusahaan jasa keuangan non-bank.
Misalnya, PT Danareksa Finance (pembiayaan), PT Danareksa Investment management (jasa pengelolaan investasi), PT Danareksa Capital (jasa investasi), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara atau Jalin (Jasa switching dan pengelolaan ATM/EDC). Selain itu, Danareksa juga memegang 33 persen saham PT BRI Danareksa Sekuritas, penyedia jasa perantara, dan penjamin emisi. Danareksa dimiliki sepenuhnya Pemerintah Indonesia. (*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya